Berita  

Lazada, HBO, dan Traveloka Kena Ancaman Blokir! 36 PSE Berada dalam Peringatan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk segera melakukan registrasi dan pemutakhiran data. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa peringatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, baik dalam negeri maupun luar negeri, memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran untuk menjaga keakuratan dan keandalan data.

Komdigi telah mengirim peringatan resmi kepada 23 PSE Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran, yang diketahui telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia. Selain itu, juga ada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib mendaftar sebelum mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik dan terus memperbarui informasi pendaftaran saat terjadi perubahan.

Untuk PSE Privat yang belum terdaftar namun wajib mendaftar, mereka dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan. Berdasarkan hasil identifikasi pengawasan, berikut daftar PSE Privat yang telah diberikan notifikasi, termasuk website yang belum terdaftar dan PSE yang belum memperbarui data. Contohnya seperti PT Yamaha Musik Indonesia, PT MNC Asia Holding Tbk, dan beberapa entitas lainnya.

Source link