Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cilandak: Tindakan Polisi Terbaru

Polisi telah berhasil menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Kejadian bermula ketika pelaku berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV dan tiba-tiba meremas payudara korban. Korban berteriak dan pihak kepolisian langsung menyelidiki kasus ini hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Keluarga pelaku juga telah mengetahui aksi pelaku setelah viral di media sosial. Polisi terus melakukan penyelidikan yang detail terkait kasus begal payudara ini.

Source link