Polisi telah berhasil menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Kejadian bermula ketika pelaku berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV dan tiba-tiba meremas payudara korban. Korban berteriak dan pihak kepolisian langsung menyelidiki kasus ini hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Keluarga pelaku juga telah mengetahui aksi pelaku setelah viral di media sosial. Polisi terus melakukan penyelidikan yang detail terkait kasus begal payudara ini.
Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cilandak: Tindakan Polisi Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Untuk menciptakan Jakarta Timur yang aman, tentram, dan tertib, Pemerintah Kota Jakarta Timur mengajak seluruh…

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya pemerintah mempersiapkan reintegrasi sosial bagi anak yang ditinggalkan…

Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan terhadap adik Bahar bin…

Polda Metro Jaya masih mempelajari motif di balik pembunuhan seorang istri oleh suaminya di Ciputat…

Tindakan penipuan dengan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC) dilakukan oleh para tersangka dengan cara meretas…