Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengambil langkah untuk mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan dan koordinasi lintas kementerian untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan langkah ini dalam konferensi pers, menyatakan bahwa Presiden menginstruksikan pencabutan IUP di luar Pulau Gag. Langkah ini dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada 5 Juni.
PT Gag Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB, dan telah beroperasi di luar Geopark Raja Ampat sejak tahun 1972. Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag telah mematuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Amdal dan sebagian besar konsesi lahan sudah dikembalikan kepada negara. Meskipun terdapat laporan kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo, Bahlil menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi sebelum meresponsnya.
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan otoritas setempat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Langkah ini sejalan dengan upaya reformasi tata kelola pertambangan untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sebagai bagian dari komitmen nyata terhadap upaya pelestarian lingkungan.