Pemerintah kembali merilis program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk mendukung kesejahteraan pekerja. Dengan total penerima sekitar 17,3 juta orang, program ini ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk guru honorer di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Bantuan senilai Rp600 ribu akan disalurkan dalam dua bulan, yakni Juni hingga Juli 2025. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru, dengan tujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk menjadi penerima BSU, terdapat syarat yang harus dipenuhi, antara lain menjadi warga negara Indonesia dengan NIK, aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, tidak menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM, bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu, serta termasuk di antara 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag.
Untuk mengecek status penerima BSU 2025, dapat dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Pospay. Langkah-langkah verifikasi dan syarat penerimaan BSU juga tertera dengan jelas di situs tersebut. Adapun siklus penyaluran bantuan BSU adalah Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan, dengan harapan bantuan yang diberikan dapat menjaga kesejahteraan masyarakat dan merangsang pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.