Pada Senin (9/6), Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencopetan terhadap seorang influencer disabilitas di Tangerang. Kejadian terjadi ketika korban sedang pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi dengan menggunakan angkot sekitar pukul 02.00 WIB. Korban menyimpan ponsel dan uang tunai Rp50 ribu di dalam tas ransel saat dalam perjalanan. Setelah turun dari angkot di Kota Bumi, korban sadar ponsel dan uangnya hilang. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp2,6 juta dan membuat laporan polisi. Selanjutnya, tim Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sebelumnya, influencer bernama Muhammad Badru juga menjadi korban pencopetan di angkutan umum.
Pencurian Influencer Disabilitas di Tangerang: Kronologi dan Fakta

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap modus operandi pelaku dalam kasus akses ilegal…

Berita kriminal dan pengamanan di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (13/7) masih menarik untuk disimak,…

Perkelahian yang mengakibatkan kematian seorang penjaga parkir di Ciracas, Jakarta Timur, terjadi karena tersinggung. Korban…

Kepolisian berhasil menangkap 9 remaja yang terlibat dalam tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta…

Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa penjaga kos telah melakukan pemeriksaan kamar mendiang diplomat muda dan…