Pada Senin (9/6), Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencopetan terhadap seorang influencer disabilitas di Tangerang. Kejadian terjadi ketika korban sedang pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi dengan menggunakan angkot sekitar pukul 02.00 WIB. Korban menyimpan ponsel dan uang tunai Rp50 ribu di dalam tas ransel saat dalam perjalanan. Setelah turun dari angkot di Kota Bumi, korban sadar ponsel dan uangnya hilang. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp2,6 juta dan membuat laporan polisi. Selanjutnya, tim Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sebelumnya, influencer bernama Muhammad Badru juga menjadi korban pencopetan di angkutan umum.
Pencurian Influencer Disabilitas di Tangerang: Kronologi dan Fakta
Read Also
Recommendation for You

Jakarta menjadi saksi dari berbagai peristiwa kriminal dan keamanan pada Rabu (15/4). Mulai dari laporan…

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi yang…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat…

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mendorong masyarakat…

Aksi komplotan pelaku pencurian sepeda motor menggunakan senjata api terjadi di parkiran RSIA Duren Sawit,…






