Pasukan Pengamanan Presiden, yang dikenal sebagai Paspampres, merupakan unit khusus yang bertanggung jawab atas keamanan Presiden dan Wakil Presiden. Selain mengawal secara fisik, Paspampres juga terlibat dalam aspek keprotokoleran acara kenegaraan. Berdasarkan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993, Paspampres menanggung tugas utama yakni memberikan pengamanan langsung kepada pejabat negara dan tamu negara berstatus kepala negara atau kepala pemerintahan. Paspampres dibagi menjadi empat grup yang memiliki tanggung jawab masing-masing, mulai dari mengamankan Presiden, Wakil Presiden, hingga tamu negara lainnya. Selain itu, terdapat satuan pendukung seperti Yonwalprotneg dan Dronkavser yang mendukung tugas pengamanan Paspampres.
Fungsi utama Paspampres meliputi pengamanan pribadi terhadap VVIP, pengaturan operasi penyelamatan, pengawalan konsumsi dan perawatan medis, serta penyelenggaraan kegiatan protokoler. Paspampres juga memiliki fungsi organik militer, termasuk bidang intelijen, operasi dan latihan, manajemen personel, serta logistik. Semua tugas dan fungsi Paspampres dijalankan dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi demi memastikan keselamatan pemimpin negara dan kelancaran acara kenegaraan.