Tindakan penipuan dengan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC) dilakukan oleh para tersangka dengan cara meretas email korban. Kasus penipuan ini terjadi ketika pelapor yang merupakan kuasa dari PT J menerima email pada 15 Mei 2025 dari PT S, mitra bisnis PT J. Isi email meminta PT J untuk membayar ‘Junior Loan Interest Payment’ sebesar 2.271.419,28 USD. Setelah pembayaran dilakukan, PT J kemudian diberitahu bahwa dana tersebut belum diterima oleh PT S. Penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkap bahwa email dari PT S telah diretas oleh para tersangka, di mana nomor rekening bank yang digunakan untuk penipuan telah disiapkan sebelumnya. Tersangka OIO, WNA Nigeria, membuat rekening bank dan mencairkan dana, lalu memberikannya kepada tersangka OCJ, WNI, yang membuat dokumen palsu untuk membuat rekening tersebut. OCJ juga mengakses email PT S secara ilegal untuk memodifikasi informasi pembayaran. Kasus ini terus diselidiki oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan.
6 Cara Tersangka Lakukan Penipuan BEC
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Masih Tunggu Berkas Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Kejaksaan Negeri Jakarta…

Peristiwa Kriminal Jakarta: Ledakan di Kemayoran dan Vandalisme di Jatinegara Peristiwa Kriminal Jakarta: Ledakan di…

Tim Patroli Gabungan Gagalkan Aksi Vandalisme di Jatinegara Tim Patroli Gabungan Berhasil Menggagalkan Aksi Vandalisme…

Rutan Salemba Menggagalkan Penyelundupan Pil Ekstasi dari Pengunjung Petugas Rutan Salemba Tindak Tegas Penyelundupan Narkotika…

Anak Pelaku Kekerasan Seksual di Jagakarsa Diamankan Polisi Kepolisian berhasil mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan…






