Tindakan penipuan dengan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC) dilakukan oleh para tersangka dengan cara meretas email korban. Kasus penipuan ini terjadi ketika pelapor yang merupakan kuasa dari PT J menerima email pada 15 Mei 2025 dari PT S, mitra bisnis PT J. Isi email meminta PT J untuk membayar ‘Junior Loan Interest Payment’ sebesar 2.271.419,28 USD. Setelah pembayaran dilakukan, PT J kemudian diberitahu bahwa dana tersebut belum diterima oleh PT S. Penyelidikan Polda Metro Jaya mengungkap bahwa email dari PT S telah diretas oleh para tersangka, di mana nomor rekening bank yang digunakan untuk penipuan telah disiapkan sebelumnya. Tersangka OIO, WNA Nigeria, membuat rekening bank dan mencairkan dana, lalu memberikannya kepada tersangka OCJ, WNI, yang membuat dokumen palsu untuk membuat rekening tersebut. OCJ juga mengakses email PT S secara ilegal untuk memodifikasi informasi pembayaran. Kasus ini terus diselidiki oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan.
6 Cara Tersangka Lakukan Penipuan BEC

Read Also
Recommendation for You

Sebuah kejadian tragis terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat seorang bayi perempuan ditemukan di…

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus akses ilegal data pribadi di sebuah…

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap modus operandi pelaku dalam kasus akses ilegal…

Berita kriminal dan pengamanan di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (13/7) masih menarik untuk disimak,…

Perkelahian yang mengakibatkan kematian seorang penjaga parkir di Ciracas, Jakarta Timur, terjadi karena tersinggung. Korban…