Berita  

Keuntungan UMKM vs Karyawan: Menteri Maman Bongkar Fakta Terbaru

Wacana mengenai status driver ojek online sebagai karyawan terus menjadi topik pembicaraan, namun Menteri UMKM, Maman Abdurahaman, memiliki rencana untuk menganggap mereka sebagai UKM. Menurutnya, hanya sekitar 15%-20% dari total driver ojol yang bisa diakomodasi jika dijadikan karyawan, karena sebagian besar dari mereka adalah individu yang ingin menjalankan ojek online sebagai pekerjaan sambilan dan masih kurang memiliki pendidikan yang memadai.

Dengan diberikan status UMKM, para driver bisa menerima insentif dari pemerintah, seperti subsidi BBM dan gas LPG. Hal ini dianggap sebagai solusi agar driver tidak hanya diperlakukan sebagai karyawan, menghindari masalah sosial yang mungkin timbul. Maman juga menjelaskan bahwa sedang merancang aturan untuk mengakomodasi driver ojek online sebagai UKM, sejalan dengan UU UMKM dan PP 7/2021 tentang perlindungan UMKM.

Seiring dengan upaya ini, Grab Indonesia bersama Kementerian UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan rekrutmen bagi calon mitra pengemudi dan merchant. Para mitra yang mendaftar akan langsung ditawarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran bulanan sebesar Rp 16.800. Upaya untuk meningkatkan partisipasi driver dalam program ini terus didorong, agar mereka mendapatkan perlindungan yang layak dan dapat dikenal sebagai UMKM yang mendukung ekosistem perjalanan online.

Source link