Polisi My Jerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Pada Jumat (13/6), Kepolisian menangkap pelaku pembunuhan berinisial MY di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke. MY dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengungkapkan bahwa pelaku merencanakan aksinya dengan menyiapkan badik sebelum membunuh korban karena masalah asmara. Kasus tragis ini bermula dari rasa cemburu pelaku terhadap mantan pacarnya yang memiliki hubungan dengan korban ABT (39).

Korban dan pelaku, keduanya nelayan di kawasan Muara Angke, bertemu di sebuah warung kopi di Dermaga Muara Angke. Akibat cekcok yang terjadi antara keduanya, pelaku melakukan tindakan membunuh. Pelaku mengambil badik dari kapalnya dan menusuk korban di leher setelah cekcok terjadi lagi. Pelaku ini sebelumnya telah tersangkut kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan mendapat vonis satu tahun penjara serta terjerat kasus membawa senjata tajam dengan hukuman penjara dua tahun. MY, pelaku pembunuhan ini, mengakui memiliki masalah lama dengan korban yang mendorongnya untuk melakukan kejahatan tersebut.

MY menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya yang mengakibatkan kematian korban. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa berhasil menangkap MY, pelaku pembunuhan ini, beberapa jam setelah kejadian. Pelaku terpaksa ditembak petugas karena melawan saat dilakukan penangkapan. MY juga membuang barang bukti seperti ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut di dermaga TPI Muara Angke setelah menyerang korban. Kasus ini diungkap berkat kerja sama antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan Polsek Sunda Kelapa.

Source link