Pulau Sengketa Dalam Wilayah Aceh: Daftar 4 Terbaru

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara resmi masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, transparansi kebijakan pemerintah penting untuk menyelesaikan ketidakpastian administratif terkait persoalan batas wilayah. Keempat pulau yang resmi masuk dalam wilayah Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau-pulau ini memiliki wilayah kurang dari satu kilometer persegi dan awalnya termasuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Sejarah singkat kronologi sengketa empat pulau menunjukkan perjalanan panjang penyelesaian dari tahun 2008 hingga 2025. Keputusan final terkait masalah ini diambil setelah pertemuan penting antara Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Tengah pada 4 Juni 2025. Presiden Prabowo Subianto kemudian resmi memutuskan bahwa keempat pulau tersebut akan menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini disambut baik oleh para kepala daerah, dan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Provinsi Aceh. Selanjutnya, implementasi optimal dan menjaga persatuan wilayah NKRI menjadi fokus selanjutnya setelah keputusan ini.

Source link