Pada bulan April 2025, Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi pencemaran nama baik yang menimpa pengamat sepak bola Indonesia, Justinus Lhaksana (57). Sejumlah akun media sosial mulai membuat postingan yang memfitnah Justinus, namun beliau tidak pernah memberikan komentar atau membuat pernyataan terkait konten yang tersebar. Akibatnya, Justinus merasa dirugikan dan merasa nama baiknya dicemarkan. Maka dari itu, Justinus memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan yang diajukan, Justinus membawa barang bukti berupa print out postingan di beberapa media sosial dan salinan url postingan media sosial tersebut. Laporan Justinus tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 April 2025. Justinus melaporkan terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik, sesuai dengan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada saat dikonfirmasi, Justinus menjelaskan bahwa dia telah melaporkan sejumlah akun media sosial sejak 15 April 2025 terkait dugaan fitnah yang menimpanya. Justinus mengungkapkan bahwa fitnah yang dia terima terkait dengan pernyataan mengenai performa Timnas Indonesia U-17. Meskipun sebelumnya telah sering difitnah namun diam, namun kali ini Justinus memutuskan untuk mengambil tindakan karena fitnah yang dialaminya sudah masif dan tidak wajar.












