Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang terdakwa kasus penipuan modus konser musik, Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo. Terdakwa membenarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), seorang pegawai Bank BCA Frans Napitupulu bahwa saldo rekening tidak mencukupi untuk mencairkan cek yang diberikan kepada korban Njoto Soe Eksan. Terdakwa mengakui bahwa saldo dalam rekeningnya tidak mencukupi sesuai dengan cek yang diberikan kepada korban. Frans menyampaikan bahwa sejumlah cek yang dibawa oleh korban untuk dicairkan selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa tidak mencukupi. Selain itu, Frans juga menjelaskan perbedaan saldo yang ada di rekening terdakwa dengan yang dijanjikan kepada korban, yaitu sebesar Rp3,75 miliar.
Sidang yang seharusnya mencakup pemeriksaan terdakwa ditunda karena kuasa hukum meminta agar terdakwa dihadirkan secara langsung. Majelis hakim menyetujui permintaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta ahli. Terdakwa dalam kasus ini terancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut dipinjam oleh terdakwa dari korban untuk keperluan pagelaran konser musik Sabiphoria. Terdakwa tidak membayar pinjaman uang beserta keuntungan yang dijanjikan. Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Kembangan. Hingga saat ini, terdakwa masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.