Kepolisian mengungkap bahwa seorang guru mengaji dengan inisial AF telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan melalui modus mengajar hadas. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa pelaku memberikan pelajaran tambahan tentang hadas sambil menunjukkan kemaluannya dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang. Tindakan tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga berfungsi sebagai tempat pengajian dan sudah terjadi berulang kali sejak tahun 2021, melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun.
Setelah menerima laporan dari korban, penyidik telah mengamankan pelaku untuk dilakukan tindakan lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan. Beberapa barang bukti yang diamankan termasuk hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Upaya penanganan kasus ini juga melibatkan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain, serta membuka layanan hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini. Semua upaya dilakukan untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi korban serta potensial korban lainnya.












