Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Utang sebesar Rp 92 Miliar sejak tahun 2018 perlu segera dibayarkan per semester. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti urgensi pembayaran utang DBH dalam pengelolaan keuangan daerah. Prioritas utang pembayaran tidak hanya untuk pihak ketiga, tapi juga untuk desa dan pegawai yang masih menunggu pembayaran. Dengan pembayaran DBH yang konsisten, diharapkan desa-desa dapat menerapkan program pembangunan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga harus diperhatikan untuk kemajuan bersama.
DPRD Pangandaran Dorong Pelunasan Utang Dana Desa
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan sosialisasi tentang 4 Pilar…

Setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Bupati…

Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, melaksanakan kegiatan…

Dalam Musyawarah Daerah (Musda) PAN III Kabupaten Pangandaran, Adang Sudirman terpilih sebagai Ketua DPD PAN…








