Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peran para tersangka dalam kasus penipuan dengan modus “Love Scaming” di Jakarta Timur. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Mulai dari membuat akun palsu di Instagram, menyediakan tempat kerja atau apartemen, hingga mengatur transaksi keuangan dan perbankan. Mereka juga menggunakan website “Banggood” untuk menarik korban dengan cara bekerja online dan mengatur pembagian keuntungan.
Selain itu, tersangka lainnya juga berperan sebagai “customer service” dengan “live chat” untuk membujuk korban dan menyiapkan rekening penampung. Ditemukan pula pelaku yang membuat akun palsu di Instagram dan Facebook untuk mencari korban serta membuat akun “Banggood” untuk menjeratnya. Para tersangka ini memiliki latar belakang pengalaman kerja dengan modus yang sama di Kamboja sebelum beroperasi di Indonesia.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk ponsel, laptop, buku rekening, kartu ATM, dan token “key”. Badan keamanan memperkirakan ada 21 korban terkait kasus ini, namun investigasi masih terus dilakukan untuk mendalami kasus tersebut. Aparat berwenang menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial dan memperhatikan tindakan preventif untuk mencegah kasus penipuan serupa di masa mendatang.