Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di Depok dan Jakarta Barat pada Kamis (10/7). Ada tiga pria yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, yakni S (32), D (30), dan A (34). Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi awal dari pengungkapan ini di kawasan Beji, Depok. Pada Kamis sekitar pukul 23.00 WIB, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial S. Setelah interogasi awal, tim menemukan keberadaan narkotika lain di sebuah kos-kosan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan di kamar kos di Jalan Perdana Kusuma, Jakarta Barat, yang menghasilkan penemuan 11 bungkus sabu seberat total 11.000 gram di dalam koper hitam bersama dengan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan ponsel.
Ade Candra juga merinci barang bukti yang disita di TKP 1 (Depok) dan di TKP 2 (Jakarta Barat). Dua tersangka, D dan A, diamankan bersama sabu yang berasal dari jaringan Sumatera untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat.










