Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima dari musisi Ahmad Dhani terkait dugaan kasus perundungan terhadap salah satu anaknya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa anak korban mengalami tekanan psikis, dengan terlapor yang juga ayah korban adalah Saudari LG dan korban adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Dalam laporan tersebut, terdapat unggahan akun TikTok terlapor, LO, yang mengunggah foto istri pelapor dengan narasi yang menyinggung. Musisi dan politisi Ahmad Dhani Prasetyo secara resmi melaporkan seorang wanita berinisial LG ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan dan eksploitasi terhadap anaknya. Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menyatakan bahwa hal ini dianggap sebagai kejahatan serius, termasuk kejahatan terhadap eksploitasi anak dan kekerasan psikis.
LG melalui akun media sosialnya menampilkan foto dan video anak Ahmad Dhani yang kemudian dikomentari terkait perilaku orang tua anak tersebut. Pihak berwenang menegaskan bahwa anak memiliki hak privasi dan tidak boleh dipublikasikan melalui media tanpa izin. Laporan Ahmad Dhani sendiri telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/ 4759 / VIl /2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jadi, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya.












