Berita  

Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop: Negara Rugi Rp1,9 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dipanggil Kejagung untuk memberikan keterangan, termasuk dalam pemeriksaan selama 9 jam pada hari itu. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap bahwa dalam 2 bulan terakhir, 80 saksi telah diperiksa terkait kasus ini, dengan berbagai barang bukti dokumen fisik dan elektronik terkumpul.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu MUL, SW, IBA, dan JT, dengan peran masing-masing tersangka yang dijelaskan Kejagung. Peran-peran tersebut melibatkan pembentukan grup WhatsApp, pertemuan dengan Google terkait Chrome OS, pengadaan perangkat TIK, hingga tindakan-tindakan terkait penggunaan Chrome OS oleh Kemendikbudristek.

Seluruhnya, pengadaan TIK 2020-2022 dengan penggunaan Chrome OS senilai Rp 9.307.645.245.000 bersumber dari APBN dan DAK. Namun, penggunaan guru dan siswa dilaporkan mengalami kesulitan. Pihak Kejagung menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar 1,9 triliun dan keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kabar terkait fakta pengadaan laptop ini terus diungkap oleh Kejagung, termasuk peran Nadiem Makarim dalam kasus ini.

Source link