Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023. Menurut Qohar, UU Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan bahwa pelaku tindak pidana harus mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh oleh Nadiem sedang dalam proses penyelidikan. Penyidik perlu melakukan pendalaman terhadap alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, Qohar menegaskan bahwa jika terdapat cukup alat bukti, Nadiem akan tetap ditetapkan sebagai tersangka. Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk memberikan keterangannya. Proses hukum akan terus berlanjut dengan pendalaman alat bukti untuk menentukan langkah selanjutnya.
Status Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop: Kesimpulan Kejagung

Read Also
Recommendation for You

Modus penipuan terbaru yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah catphishing, sebuah gabungan dari catfishing dan…

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan terbaru dalam negosiasi dengan TikTok, dengan memastikan kontrol algoritma…

Keberadaan alien kembali menjadi topik hangat setelah para astronom mendeteksi objek asing yang bergerak menuju…

Memori ponsel yang selalu penuh dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah banyaknya aplikasi…