Di sebuah lokasi di Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, seorang pasangan kekasih memilih membuang bayinya pada Senin (14/7) malam untuk menyembunyikan kehamilan mereka. Alasan di balik tindakan tragis ini adalah rasa malu karena hubungan gelap mereka selama dua tahun dan ketidakmampuan finansial untuk merawat anak tersebut. Pasangan tersebut, MR dan HAA, sudah tinggal bersama sejak Oktober 2024 tanpa status pernikahan resmi.
HAA melahirkan anaknya di Bekasi sebelum keduanya memutuskan untuk membuang bayi tersebut di Pulogebang, Cakung. Mereka memilih tempat tersebut karena HAA pernah tinggal di daerah tersebut dan merasa pemilik rumah di sana mampu merawat sang bayi. Modus operandi mereka terungkap berkat rekaman CCTV yang menunjukkan saat keduanya membuang bayi dengan sepeda motor.
Setelah penemuan bayi tersebut, polisi berhasil menangkap pasangan tersebut dan menjatuhkan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Kejadian ini viral di media sosial karena berisi surat titipan yang menyebutkan nama sang pemilik rumah. Pemilik rumah di Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05, bernama Tohir, menceritakan bagaimana mereka menemukan bayi tersebut dan melaporkannya kepada ketua RT setempat.












