Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang terlibat dalam pembunuhan APSD (22), yang ditemukan tewas terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda. Para pelaku yakni RRP (19), IF (21), dan AP (17) diamankan pada berbagai waktu dan tempat. RRP ditangkap di Kabupaten Tegal, AP ditangkap di Serpong, Kota Tangerang Selatan, dan IF ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Para pelaku kemudian diserahkan ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelibatan para pelaku dalam pembunuhan APSD diungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan investigasi dan menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Barang bukti berupa pisau, batu, obeng, pakaian korban, visum et repertum, motor milik korban, dan ponsel berhasil diamankan untuk digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara. Peristiwa tragis ini terjadi saat korban diajak ke rumah salah satu pelaku dengan alasan untuk membayar utang. Namun, setelah korban tiba, pihak pelaku menolak untuk membayar utang sehingga terjadi pertikaian yang mengakibatkan kematian korban dengan cara yang keji. Para pelaku secara bergantian melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.
Kejadian ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi sorotan publik atas kekejaman yang dilakukan oleh para pelaku. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Semoga dengan diungkapnya kasus ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dapat diminimalisir dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan bersama.










