Berita  

Pemerintah Bersiap Mengatur AI: Kenali Regulasi Baru

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sejumlah aturan terkait regulasi Artificial Intelligence (AI) yang akan dicantumkan dalam roadmap dan Peraturan Presiden (Perpres). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa pihaknya sedang membuat roadmap dan Perpres terkait penggunaan dan pengembangan teknologi AI, termasuk aspek etika. Dalam proses penyusunan aturan ini, pihak terkait melakukan benchmarking dengan regulasi AI global untuk melihat kesiapan adopsi teknologi dalam berbagai sektor di Indonesia, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, pertanian, dan sektor lainnya.

Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan aturan AI ini adalah “bottom-up”, dimana stakeholder terlibat dalam diskusi dan penyusunan, sementara pihak kementerian melakukan benchmarking untuk kemudian disimpulkan dan diformulasikan dalam peta jalan AI. Meskipun idealnya akan ada undang-undang, Nezar menekankan bahwa pembuatan undang-undang membutuhkan waktu yang panjang, sementara perkembangan teknologi terus berkembang dengan cepat.

Perpres dan peta jalan AI dijadwalkan sesuai rencana, dimana peta jalan akan selesai pada akhir Juli dan diuji publik pada bulan Agustus. Sementara Perpres masih dalam tahap harmonisasi dan diperkirakan selesai pada bulan September mendatang. Nezar juga menjelaskan pentingnya regulasi AI mengingat perkembangan teknologi AI yang cepat, dari generatif AI hingga agentic AI, bahkan menuju physical AI.

Pemerintah juga melakukan evaluasi tingkat adopsi AI pada berbagai sektor untuk melihat potensi manfaat yang besar yang bisa diberikan oleh AI. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa adopsi teknologi AI dapat memberikan kontribusi positif tanpa menghilangkan esensi dari kegiatan sektor tersebut. Kajian dan diskusi terus dilakukan untuk menyusun aturan AI yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia.

Source link

Exit mobile version