Berita  

Kemendag Sita 5.100 HP Palsu Rp 17,6 M – Daftar Mereknya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah berhasil menyita ribuan unit smartphone ilegal dan aksesoris palsu yang terbukti hasil perakitan di sebuah ruko di Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Operasi ini menghasilkan barang bukti senilai Rp17,6 miliar yang berhasil diamankan. Mendag Budi Santoso mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah Kemendag melakukan penelusuran aktivitas penjualan smartphone di berbagai platform e-commerce. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat 5.100 unit smartphone rakitan senilai Rp12,08 miliar serta 747 koli aksesoris seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar. Seluruh komponen produk ini diduga berasal dari Batam dan merupakan barang rekondisi dan impor ilegal dari China. Diperkirakan aktivitas produksi pemalsuan merek tersebut telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023 dan seluruh produk dirakit ulang dari barang bekas namun tampak seperti baru. Kemendag pun menutup operasional usaha ilegal tersebut dan akan melanjutkan proses hukum dengan koordinasi lintas lembaga penegak hukum. Pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran semacam ini dan mengimbau agar marketplace melakukan seleksi produk sebelum dijual agar konsumen tidak dirugikan. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri siap menindaklanjuti kasus ini yang berkaitan dengan tindak pidana merek, perlindungan konsumen, dan undang-undang telekomunikasi. Mendag Budi juga berkoordinasi dengan pihak e-commerce untuk penertiban dan menghimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli agar kejahatan semacam ini tidak terulang di masa depan.

Source link