Cara Legal Cantumkan Gelar di Nama KTP dan KK: Permendagri 73/2022

Di Indonesia, banyak orang sering bertanya-tanya apakah boleh mencantumkan gelar seperti S1, S2, doktor, atau sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah di KTP. Ada yang merasa perlu menunjukkan identitas secara lengkap, termasuk gelar akademik atau religius, sebagai pengakuan atas pencapaian atau keyakinan pribadi. Namun, bagi yang ragu, penting untuk memahami apakah mencantumkan gelar di KTP diperbolehkan secara hukum.

Sebenarnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, mencantumkan gelar di KTP atau Kartu Keluarga (KK) adalah sah. Aturan ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang ingin menambahkan gelar akademik atau keagamaan dalam identitas resmi mereka. Jadi, jika Anda ingin menambahkan gelar di KTP, sekarang sudah ada dasar hukumnya, asalkan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Gelar yang bisa dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr., gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, serta gelar adat sesuai dengan budaya atau kearifan lokal. Pencantuman gelar ini bersifat opsional, jadi jika Anda merasa perlu, Anda dapat mengajukannya. Tetapi, pastikan juga mengikuti aturan penulisan nama yang sudah ditetapkan, seperti minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, dan tidak mengandung angka, simbol, atau kata yang multitafsir.

Jika Anda ingin menambahkan gelar di KTP, persiapkan dokumen seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat haji, atau bukti gelar adat. Prosesnya cukup mudah, Anda hanya perlu mengajukan perubahan data ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perlu melalui sidang pengadilan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua dokumen kependudukan bisa mencantumkan gelar, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.

Mencantumkan gelar di KTP bisa menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu, serta mempermudah identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya. Namun, pastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan jika Anda mencantumkan gelar di KTP. Jadi, jika Anda ingin memiliki gelar di KTP sebagai bagian dari identitas resmi Anda, tak ada salahnya segera mengurusnya dengan lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.

Source link