Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat nasionalisme mulai terasa di berbagai penjuru negeri. Salah satu bentuk nyata kecintaan terhadap tanah air adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah, kantor, atau instansi. Meskipun begitu, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang kapan waktu yang tepat untuk memasang Bendera Merah Putih sesuai anjuran pemerintah.
Menurut Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Tindakan ini bukan hanya sekedar rutinitas tahunan, tetapi juga sebagai ungkapan semangat kebangsaan dan penghormatan terhadap para pahlawan yang berjuang untuk kemerdekaan. Tema peringatan HUT ke-80 RI tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025 sebagai ajakan untuk seluruh rakyat Indonesia mempererat persatuan demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tema, logo, dan panduan partisipasi dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan. Melalui laman tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi penting seperti panduan penggunaan logo, tema resmi peringatan HUT ke-80 RI, dan cara berpartisipasi, seperti pemasangan dekorasi kemerdekaan di lingkungan masing-masing. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh warga negara dapat bersama-sama menyemarakkan Hari Kemerdekaan sebagai bentuk cinta tanah air dan penghargaan terhadap nilai-nilai perjuangan para pahlawan.