Minum Alkohol Tanpa Mabuk: Perspektif Agama dan Kesehatan

Minum alkohol telah lama menjadi permasalahan hukum yang jelas dalam ajaran Islam. Mayoritas ulama sepakat bahwa minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, hukumnya haram. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat tentang hukum minum alkohol dalam jumlah sedikit tanpa sampai mabuk. Pertanyaan ini menunjukkan adanya sikap longgar terhadap konsumsi alkohol di kalangan umat Islam, yang bahkan menjadi bagian dari gaya hidup atau tradisi dalam beberapa situasi.

Secara bahasa, khamr berarti “menutupi” atau “menyembunyikan”, yang menggambarkan sifatnya yang memabukkan. Dalam istilah syariat, khamr adalah segala sesuatu yang bersifat memabukkan, tidak terkait dengan bahan pembuatannya. Nabi Muhammad SAW mengatakan: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” Hal ini menjadi dasar bagi mayoritas ulama untuk menyatakan bahwa minum alkohol, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, tetap diharamkan.

Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali meyakini bahwa minuman yang memabukkan, entah banyak atau sedikit, hukumnya tetap haram. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa apapun yang dapat membuat seseorang mabuk, maka hal tersebut diharamkan. Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Hanafiyah, mayoritas ulama sepakat bahwa menghindari minuman beralkohol dalam segala bentuk dan kadar merupakan pilihan terbaik berdasarkan pandangan agama dan kesehatan, terutama dalam konteks masyarakat Indonesia yang tidak mengkonsumsi alkohol sebagai kebiasaan umum.

Dalam konteks kekinian, konsumsi alkohol diatur secara beragam di berbagai negara, namun dalam Islam larangan terhadap minuman memabukkan tetap dijaga dengan kuat. Kesimpulannya, menjauhi minuman beralkohol dalam segala bentuk dan kadar merupakan pilihan paling bijak untuk mendapatkan keberuntungan sesuai ajaran agama. Seperti yang Allah SWT firman dalam Al-Quran: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan.”

Source link