Pedoman Upacara HUT ke-80 RI: Panduan Resmi Kemendikbud

Mendekati perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, berbagai acara telah disiapkan untuk merayakan momen bersejarah tersebut. Salah satu tradisi tahunan adalah pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara memperingati HUT RI ke-80, yang dapat dijadikan acuan oleh berbagai instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, dan masyarakat di seluruh Indonesia.

Upacara bendera tidak hanya dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, tetapi juga diselenggarakan di berbagai daerah, mulai dari sekolah, kantor pemerintah, hingga lingkungan masyarakat, sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan. Berikut adalah susunan upacara pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi tanggal 17 Agustus 2025 berdasarkan pedoman Kemendikbudristek. Sementara itu, pelaksanaan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada sore hari memiliki susunan yang berbeda.

Pedoman ini disusun untuk memastikan bahwa upacara berjalan dengan khusyuk, tertib, dan sarat makna, juga untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat. Kemendikbudristek mendorong semua elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memeriahkan perayaan HUT RI ke-80 ini melalui kegiatan positif dan mengikuti upacara bendera sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Source link