Penjelasan Nikita Pasca Pemeriksaan Saksi di Sidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani untuk menyerahkan bukti baru berupa rekaman Reza Gladys setelah memeriksa saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa tersebut, Inda Putri Manurung, menyatakan bahwa Nikita memiliki waktu untuk mengajukan bukti lebih lanjut sesuai dengan KUHAP setelah pemeriksaan saksi selesai. Meskipun Nikita enggan mengenakan rompi tahanan sebelum bukti barunya diungkap dalam persidangan, Inda menegaskan pentingnya kerjasama untuk mengikuti prosedur hukum.

Ketika sidang selesai, Nikita akhirnya mengenakan rompi tahanannya sendiri dan meninggalkan ruang sidang yang diawasi oleh jaksa dan petugas keamanan. Sebelumnya, Nikita telah menyerahkan bukti rekaman yang memperlihatkan tindakan yang diduga dilakukan oleh Reza Gladys dan suaminya terhadap aparat hukum. Sidang kasus pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel mengungkapkan produk dari Reza Gladys yang tidak berizin dari BPOM.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuduh Nikita menyuruh bos skincare membayar uang sebesar Rp4 miliar untuk menutupi informasi terkait produk yang dijual, yang digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Nikita Mirzani, dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi JPU di PN Jaksel, menegaskan bahwa dirinya akan kooperatif dalam memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan. Setelah proses ini selesai, Nikita diarahkan untuk kembali ke Rutan Pondok Bambu sesuai dengan keputusan hakim.

Source link