Menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, tren pemasangan bendera One Piece bersama Merah Putih semakin viral di media sosial. Tidak sedikit yang menganggapnya sebagai bentuk ekspresi diri, tapi sebagian mempertanyakan bagaimana aturan sebenarnya. Beberapa warganet mempertanyakan apakah pemasangan dua bendera tersebut melanggar aturan perundang-undangan atau tidak. Fenomena ini memicu perdebatan publik mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati simbol negara.
Dasar hukum pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa bendera negara wajib dihormati, tidak boleh direndahkan, dicoret-coret, dijadikan hiasan komersial, apalagi disandingkan sembarangan dengan bendera lain. Meskipun UU tersebut tidak secara tegas melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, termasuk bendera One Piece, memasang bendera negara asing tertentu dilarang.
Meskipun secara hukum tidak dilarang, pengibaran bendera selain Merah Putih harus mematuhi aturan tata letak dan penghormatan. Pasal 17 UU 24/2009 menetapkan bahwa bendera negara tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang disandingkan. Pasal 21 UU 24/2009 mengatur bahwa jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama bendera organisasi atau simbol non-negara, maka Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan memiliki ukuran lebih besar. Oleh karena itu, sebaiknya bila ingin memasang bendera One Piece, pastikan bendera Merah Putih tetap lebih unggul dari yang lain.
Larangan merendahkan simbol negara juga diatur dalam Undang-Undang. Beberapa larangan termasuk menginjak, membakar, atau merusak bendera, menambahkan tulisan atau gambar di atas bendera, menggunakannya untuk promosi atau iklan yang tidak pantas, membiarkan bendera dalam keadaan lusuh atau kotor, serta menjadikan bendera sebagai pelapis meja, bungkus, atau kostum. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Fenomena pemasangan bendera One Piece dapat dianggap sebagai ekspresi budaya pop yang melambangkan semangat kebebasan dan petualangan, sejalan dengan nilai kemerdekaan. Namun, penting untuk tetap menghormati dan menjaga simbol-simbol negara, terutama Merah Putih. Sebaiknya, dalam peringatan Hari Kemerdekaan, hindari menyandingkan bendera non-negara dengan Merah Putih untuk menjaga penghormatan pada simbol negara yang bersejarah ini. Mari rayakan Hari Kemerdekaan secara kreatif, namun tetap dengan menjunjung tinggi kehormatan pada Merah Putih.