Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum ketua RT berinisial P terhadap seorang bocah berusia 12 tahun di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa korban mengakui tindakan asusila yang dialaminya adalah oral seks. Kasus ini sedang didalami oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, melalui media sosial Instagram, beredar unggahan yang menunjukkan oknum Ketua RT di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, diduga melakukan pencabulan terhadap bocah lelaki berusia 12 tahun tersebut, baik secara fisik maupun seksual dengan ancaman dan kekerasan. Akibat kejadian ini, terduga pelaku beserta korban dan keluarganya telah dibawa ke Polsek Jagakarsa dan dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam.
Kejadian ini menjadi perhatian publik terkait kejahatan seksual yang melibatkan oknum ketua RT, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penindasan. Polisi masih terus melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini, untuk memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap kebenaran secara menyeluruh.












