Berita  

Koran Tertua Jepang Gugat Perusahaan AI AS: Penjelasan Rp 275 M

Tiga perusahaan surat kabar di bawah Yomiuri Shimbun Holdings telah menggugat Perplexity AI, sebuah perusahaan rintisan dari Amerika Serikat, karena dugaan penggunaan sekitar 120 ribu artikel dan gambar tanpa izin mereka. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Tokyo pada 7 Agustus 2025. Yomiuri Shimbun, Yomiuri Shimbun Osaka, dan Yomiuri Shimbun Seibu menuntut Perplexity untuk menghentikan penggunaan konten mereka dan membayar ganti rugi sekitar 2,17 miliar yen atau sekitar Rp275 miliar. Perplexity, perusahaan yang berdiri pada tahun 2022, menawarkan layanan pencarian yang merangkum informasi daring terbaru sebagai respons langsung untuk pengguna, dengan tuduhan bahwa mereka menyalin artikel dari layanan digital Yomiuri Shimbun Online (YOL) tanpa izin, yang dianggap melanggar hak cipta Jepang.

Yomiuri menyatakan bahwa Perplexity memperoleh artikel YOL tanpa izin antara Februari-Juni 2025 dan menghitung nilai ganti rugi sebesar 16.500 yen per artikel. Mereka juga menyebut kerugian iklan akibat penurunan kunjungan ke situs YOL karena pengguna mendapatkan jawaban langsung dari Perplexity tanpa membuka situs berita mereka. Perplexity telah menanggapi permintaan komentar dengan menyatakan penyesalannya atas kesalahpahaman di Jepang dan berkomitmen untuk memahami klaim tersebut. Yomiuri juga mengingatkan tentang ancaman terhadap keberlanjutan jurnalisme riset dan fondasi demokrasi jika perusahaan diizinkan untuk ‘menumpang gratis’ pada hasil liputan media. Mereka berharap gugatan ini dapat memicu diskusi tentang aturan penggunaan AI generatif yang semakin meluas.

Source link