Menurut ajaran Islam, pernikahan bukan hanya sekadar memenuhi kebutuhan biologis manusia, tetapi juga merupakan ibadah yang mendapatkan ridha Allah SWT. Syariat Islam mengatur dengan tegas siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi, termasuk larangan menikah dengan golongan mahram. Mahram sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu mahram muabbad (larangan selamanya) dan mahram mu’aqqat (larangan sementara). Larangan ini merujuk pada Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 23 yang mengatur dengan rinci golongan wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang pria Muslim.
Mahram muabbad, yang merupakan larangan selamanya, terdiri dari hubungan darah, pernikahan, dan persusuan. Contohnya meliputi ibu, nenek, saudara perempuan, keponakan perempuan, bibi, istri ayah, menantu perempuan, ibu mertua, dan lain sebagainya. Sedangkan mahram mu’aqqat, yang merupakan larangan sementara, mencakup wanita yang sedang dalam masa iddah, telah ditalak tiga, masih terikat pernikahan dengan orang lain, kakak atau adik ipar, dan wanita musyrik.
Larangan menikahi mahram memiliki hikmah yang dalam, yakni untuk menjaga keharmonisan keluarga, mencegah kerusakan moral, serta memastikan keturunan yang lahir memiliki nasab yang jelas. Pernikahan yang sah sesuai syariat dianggap sebagai amal ibadah yang mendatangkan ridha Allah SWT. Ini menunjukkan pentingnya menjaga batasan yang telah ditetapkan dalam agama Islam untuk memastikan kesucian dan keberkahan dalam sebuah keluarga.












