Polisi Tangkap Ayah Tiri Pelaku Persetubuhan Anak di Matraman, Jakarta Timur
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial NAW yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di wilayah Matraman. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, mengatakan bahwa kasus ini terkuak setelah ibu korban menemukan rekaman aksi pelaku di ponselnya.
Anak yang menjadi korban, berinisial RH (14), pertama kali dibujuk dengan imbalan uang sebesar Rp100 ribu dan diancam agar tidak melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut. Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sementara korban menerima pendampingan psikologis.
Hasil penyidikan polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, dan ponsel yang berisi rekaman kejadian tersebut. Pelaku akan menghadapi proses hukum dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun sesuai Pasal 76D Jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polisi akan memastikan agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Terjadi kasus serupa yang melibatkan pria paruh baya di Ciracas Jakarta Timur dan ayah yang melecehkan anak sambungnya. Kepolisian Jakarta Timur akan mengawal proses hukum terhadap pelaku untuk memastikan keadilan bagi korban.












