Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menyita tanah milik tersangka IAS, mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub), dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia beserta afiliasinya periode 2019–2023. Tanah seluas sekitar 4.700 meter persegi di Bandung senilai lebih dari Rp60 miliar berhasil disita oleh Kejari Jakarta Selatan. Lokasi tanah tersebut terletak di tengah kota dan memiliki sertifikat atas nama IAS. Kejaksaan memastikan pelacakan aset terkait kasus ini kepada semua pihak yang terlibat, termasuk tersangka lainnya. Pada Selasa, Kejari Jakarta Selatan memeriksa beberapa saksi terkait kasus korupsi dana TaniHub. Selain itu, penahanan juga dilakukan terhadap tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Direktur PT. MDI (MDI Venture), mantan Direktur Utama PT. TGI, dan mantan Direktur PT. TGI. Mereka diduga terlibat dalam korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan dana investasi perusahaan tersebut. Pelaku menyetujui investasi secara melanggar hukum dan memanipulasi data perusahaan untuk kepentingan pribadi. Aksi ini berkaitan dengan total pencairan investasi mencapai 25 juta dolar AS antara tahun 2019 hingga 2023. Hal ini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terus mengusut kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Tersangka Kasus Korupsi Dana TaniHub: Detail Penyitaan Tanah
Read Also
Recommendation for You

Islah Bahrawi Hadiri Klarifikasi di Polda Metro Jaya Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi,…

Operasi Plastik Korban Ledakan Galian di Fatmawati Korban ledakan galian proyek utilitas di Jalan RS…








