Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa Silfester Matutina, yang memiliki kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sedang mengalami sakit nyeri di dada dan perlu istirahat selama lima hari. Dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK), pihak Kejaksaan hadir sebagai penuntut umum, namun pemohon tidak bisa hadir karena sakit. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Rabu depan. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012, pengaju PK harus hadir dalam persidangan. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa Silfester dikabarkan menderita tipus dan harus dirawat di rumah sakit. PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang PK Silfester pada Rabu siang, namun upaya hukum PK tidak akan menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dinyatakan bersalah dalam kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017. Ia divonis satu tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi.
Tips Cepat Pulih: Silfester Sakit Nyeri Dada, Butuh Istirahat 5 Hari
Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Buru Pelaku Rudapaksa terhadap Perempuan Disabilitas hingga Hamil di Jakarta Selatan Kepolisian tengah memburu…

Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Lama, Muara Baru Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu…

Tiga Orang Tewas dalam Kebakaran di Pulogadung, Jakarta Timur Kepolisian sedang menyelidiki penyebab kebakaran yang…

Pria Pelaku Penganiayaan di Lima Lokasi di Tangerang Diamankan Polsek Jatiuwung Jakarta (ANTARA) – Kepolisian…








