Berita  

AFPI Buka Suara: Dugaan Praktik Kartel Bunga Pinjaman

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada tahun 2018. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap perusahaan pindar terkait praktik kartel bunga pinjaman. Menurut AFPI, tidak ada penetapan batas maksimum manfaat ekonomi suku bunga antar platform pada tahun 2018 berdasarkan Code of Conduct yang menjadi pedoman perilaku asosiasi. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan regulator yang memberikan arahan terkait batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending. AFPI juga terus berupaya melindungi masyarakat dari pinjol ilegal yang masih menjadi ancaman, dengan melakukan mekanisme perlindungan konsumen dan membatasi suku bunga agar terjangkau. Pakar Hukum Persaingan Usaha Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra, juga meyakini bahwa istilah kartel kurang tepat dalam kasus pinjaman daring (pindar) karena 97 perusahaan pindar yang dituduh melakukan praktik kartel sebenarnya terlibat dalam fixing price (penetapan harga). Oleh karena itu, penggunaan istilah kartel dalam konteks ini dianggap tidak tepat berdasarkan perbedaan antara kartel dan fixing price dalam Undang-Undang.

Source link