Apa itu Tanda Kehormatan Presiden: Jenis dan Maknanya

Pada Senin, Presiden Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 penerima di Istana Negara, Jakarta. Berbagai penghargaan diberikan, termasuk Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Penghargaan ini diberikan kepada para tokoh nasional yang telah menunjukkan pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara.

Tanda Kehormatan adalah penghargaan resmi negara yang diberikan oleh Presiden kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang telah berkontribusi secara signifikan. Jenis-jenis penghargaan tersebut diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Misalnya, Bintang Republik Indonesia Utama diberikan kepada individu yang memiliki jasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang berkontribusi pada keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa.

Bintang Mahaputra Adipurna merupakan kategori tertinggi dari Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ditujukan kepada individu yang memiliki jasa besar dalam mendukung kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa. Begitupun dengan Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti, masing-masing memiliki ciri khas dan syarat penerimaan yang berbeda.

Penghargaan ini menunjukkan pengakuan atas kontribusi dan dedikasi para penerima terhadap bangsa dan negara. Hal ini memberikan apresiasi yang layak kepada para tokoh yang telah berperan penting dalam berbagai bidang. Setiap tanda kehormatan memiliki makna dan nilai yang mendalam sesuai dengan peran dan prestasi mereka.

Source link

Exit mobile version