Pembatalan Permohonan PK Silfester Matutina oleh Hakim PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Peninjauan Kembali terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan pemeriksaan telah selesai dan permohonan gugur. Surat pernyataan dari rumah sakit terkait kesehatan Silfester juga tidak dapat diterima karena tidak jelas dan tidak memenuhi syarat. Hal ini membuat hakim menyimpulkan bahwa alasan absennya pemohon tidak valid dan menunjukkan kurangnya kesungguhan dalam mengajukan permohonan. Sebelumnya, PN Jaksel telah menjadwalkan sidang lanjutan permohonan PK, tapi ditunda karena kondisi kesehatan Silfester yang membutuhkan istirahat lima hari. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), terbukti bersalah dalam kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla dan divonis penjara. Setelah proses banding dan kasasi, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

Source link