Di kanal Metro ANTARA pada Selasa (2/9), berita kriminal yang menarik dibaca hari ini termasuk mantan pegawai Kominfo, Denden, yang divonis enam tahun dalam kasus judol. Selain itu, polisi juga telah berhasil menangkap belasan pelaku aksi penjarahan rumah Uya Kuya. Mantan pegawai Kominfo, Denden Imadudin Soleh, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online dengan pidana penjara selama enam tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lokataru Foundation juga menyatakan dua personel mereka ditangkap polisi terkait penghasutan anarkistis. Polda Metro Jaya telah menahan 38 tersangka terduga perusak fasilitas publik atas aksi pelemparan hingga anarkis dalam demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap belasan orang terduga penjarah rumah Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Demikian pula, polisi menangkap warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang membakar halte Transjakarta di kawasan Senayan saat demonstrasi di pusat Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jayaa Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Jakarta.
Kasus Kriminal dan Penangkapan Uya Kuya: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung…

Pelaku Pencurian Motor Penduduk Kos di Ciracas Ternyata Residivis Polisi Sektor Ciracas mengungkap bahwa pelaku…

Polisi Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Tamansari, Jakarta Barat Polisi tengah menyelidiki dugaan praktik…

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Muda Polres Metro Jakarta Pusat…








