Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait dengan aksi anarkis yang terjadi di beberapa lokasi di Jakarta mulai dari 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa tersangka itu terbagi menjadi dua klaster, yaitu penghasutan dan pelaku anarkis. Sebanyak 38 orang dari 43 tersangka telah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian. Klaster penghasutan termasuk enam orang yang berhasil diidentifikasi, yang aktif memanfaatkan media sosial untuk memobilisasi anak-anak sekolah turun ke jalan. Pelaku anarkis ini terlibat dalam berbagai tindakan perusakan seperti membakar kendaraan, merusak fasilitas umum, dan melakukan kekerasan bersama atas barang dan orang. Polda Metro Jaya melakukan langkah tegas sesuai arahan Presiden Prabowo dan Kapolri untuk mengungkap dan menindak aktor penggerak utama di balik kerusuhan tersebut. Ini merupakan upaya serius untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.
Demo Jakarta: Polisi Tetapkan 43 Tersangka Aksi Anarkis

Read Also
Recommendation for You
Proses penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya menjadi sorotan. Polda Metro Jaya menegaskan…
Pada hari Kamis (18/9), Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte…
Pada Sabtu (28/8), Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial…
Kematian seorang remaja perempuan bernama MY (19) telah dipastikan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Korban…