Berita  

Dipaksa Nadiem, Alasan Laptop Chromebook Ditolak Muhadjir Effendy

Nadiem Makarim menjadi tersangka korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek periode 2019-2024. Program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 melibatkan pengadaan laptop tersebut, di mana Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus tersebut, ditetapkan oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025). Menurut keterangan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, Nadiem dianggap meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di wilayah 3T setelah tidak mendapat respons dari Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy. Pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 membahas penggunaan Chromebook untuk peserta didik, yang kemudian disepakati dalam beberapa pertemuan antara Nadiem dan Google Indonesia. Keputusan untuk mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah diumumkan pada rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020, meskipun pengadaan alat TIK belum dimulai. Pembuatan juknis juklab oleh Direktur SD dan Direktur SMP menyebut spesifikasi Chrome OS yang sudah dikunci oleh NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020. Tindakan ini melanggar beberapa peraturan, yang berujung pada dugaan kerugian negara sekitar Rp1.980.000.000.000. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, NAM akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 September 2025 di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Source link