Berita  

Alasan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop: Negara Rugi Rp1,98 Triliun

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia periode 2019-2024, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pendanaan ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Dalam mengatasinya mengenai kasus ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa Nadiem diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di daerah 3T. Hal ini berbeda dengan tindakan pendahulunya, Muhadjir Effendy, yang tidak menanggapi tawaran serupa dari Google Indonesia.

Dalam proses pengadaan ini, Nadiem melakukan pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas penggunaan Chromebook bagi peserta didik. Beberapa pertemuan kemudian, Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) disepakati sebagai proyek pengadaan alat TIK. Keputusan ini, diyakini oleh Kejaksaan Agung melanggar beberapa peraturan terkait prosedur pengadaan barang jasa pemerintah.

Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa kerugian negara akibat pengadaan TIK ini diperkirakan mencapai Rp1.980.000.000.000. Sebagai akibatnya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nadiem Makarim akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan kejaksaan. Ini merupakan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Source link