Tersangka Perusakan Polsek dan Polres di Jakarta Timur: 9 Orang Ditetapkan

Pada akhir Agustus 2025, Jakarta Timur menjadi saksi dari aksi demo yang berujung pada perusakan Polsek dan Polres yang dilakukan oleh sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengonfirmasi hal tersebut kepada wartawan. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan berencana untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada media dalam waktu dekat.

Sebelumnya, empat orang telah ditangkap sebagai terduga pelaku perusakan terhadap sejumlah kantor polisi di Jakarta Timur. Mereka yang terlibat dalam aksi merusak termasuk dalam dua Polsek di Jatinegara, satu Polsek di Cipayung, dan satu Polres Metro Jakarta Timur. Proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap peran mereka dan mengidentifikasi kelompok lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

Aksi anarkis yang terjadi di sekitar Markas Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) telah menyebabkan kerusakan berat, termasuk terbakarnya puluhan kendaraan yang terparkir di depan gedung. Selama aksi tersebut, massa melempari gedung polisi dengan berbagai benda keras, bahkan beberapa kali melemparkan molotov ke dalam area Polres Jaktim. Tak hanya Polres Jaktim, lima Polsek lainnya di Jakarta Timur juga menjadi sasaran serangan massa.

Masih banyak informasi terkait peristiwa tersebut yang terus dikembangkan oleh pihak berwenang, dan para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Aksi anarkis yang terjadi ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mencegah kerusuhan serupa di masa depan.

Source link

Exit mobile version