Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023. Ketiganya adalah NW selaku CEO BRI Ventures, WG yang merupakan mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH selaku VP Of Investment MDI Venture 2021. Penahanan dilakukan antara 3-22 September 2025 dengan NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan WG di Rutan Lapas Cipinang. Kasus ini berkaitan dengan pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS, dimana NW melakukan investasi ilegal sebesar 5 juta dolar AS. WG bertanggung jawab dalam menganalisis proposal investasi dari BRI Venture, sementara AAH melakukan analisis rencana investasi PT MDI ke Tanihub Group. Pihak kejaksaan juga telah menyita bukti elektronik dan aset, memeriksa saksi, serta terus melakukan pelacakan aset terkait. Sebelumnya, tersangka lain juga sudah ditetapkan dan ditahan dalam kasus yang sama. Keseluruhan proses penyidikan ini dilakukan dengan seksama untuk menemukan bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana TaniHub
Read Also
Recommendation for You

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung…

Pelaku Pencurian Motor Penduduk Kos di Ciracas Ternyata Residivis Polisi Sektor Ciracas mengungkap bahwa pelaku…

Polisi Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Tamansari, Jakarta Barat Polisi tengah menyelidiki dugaan praktik…

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Muda Polres Metro Jakarta Pusat…








