Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana TaniHub

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023. Ketiganya adalah NW selaku CEO BRI Ventures, WG yang merupakan mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH selaku VP Of Investment MDI Venture 2021. Penahanan dilakukan antara 3-22 September 2025 dengan NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan WG di Rutan Lapas Cipinang. Kasus ini berkaitan dengan pencairan investasi sebesar 25 juta dolar AS, dimana NW melakukan investasi ilegal sebesar 5 juta dolar AS. WG bertanggung jawab dalam menganalisis proposal investasi dari BRI Venture, sementara AAH melakukan analisis rencana investasi PT MDI ke Tanihub Group. Pihak kejaksaan juga telah menyita bukti elektronik dan aset, memeriksa saksi, serta terus melakukan pelacakan aset terkait. Sebelumnya, tersangka lain juga sudah ditetapkan dan ditahan dalam kasus yang sama. Keseluruhan proses penyidikan ini dilakukan dengan seksama untuk menemukan bukti tambahan terkait perkara tersebut.

Source link

Exit mobile version