Empat Tersangka Perusakan Kantor Polisi di Jakarta Timur Masih di Bawah Umur

Keempat tersangka kasus penyerangan dan perusakan kantor polisi di Jakarta Timur pada Sabtu (30/8) dini hari masih berusia di bawah umur. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, dari empat tersangka, dua di antaranya terlibat dalam penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Timur. Mereka ditangkap setelah melempar batu ke arah kantor polisi tersebut. Sementara itu, dua tersangka lainnya juga tertangkap karena melempar batu ke arah Kantor Polsek Duren Sawit.

Tersangka anak di bawah umur terlibat dalam tindak pidana ini karena terpengaruh konten di media sosial. Hal ini menyebabkan mereka terbawa arus yang akhirnya ikut terlibat dalam kasus perusakan dan penjarahan. Penyidik akan memproses keempat tersangka tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam perkembangan selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menangani tersangka anak di bawah umur. Selain itu, polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak tertentu yang mendanai atau mengoordinasi aksi tersebut. Hingga saat ini, belum ada bukti yang mengarah pada adanya provokator atau jaringan tertentu di balik kasus tersebut.

Pada peristiwa tersebut, ratusan massa menyerang Polres Metro Jakarta Timur serta lima Polsek di Jakarta Timur. Mereka melempari gedung-gedung tersebut dengan batu dan benda keras lainnya, serta ada juga yang membakar kendaraan yang terparkir di depan gedung. Keempatbelas tersangka yang terlibat dalam aksi penyerangan dan perusakan tersebut sedang diproses hukum oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.

Source link

Exit mobile version