Penangguhan Penahanan Aktivis: TAUD Harus Pertimbangkan

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi empat aktivis yang ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak Senin (1/9). Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, bersama rekan-rekannya sebagai kuasa hukum, menilai bahwa penahanan aktivis tersebut tidak relevan secara formil karena tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan. Selain itu, mereka juga akan mempertimbangkan untuk melakukan praperadilan sebagai langkah hukum yang relevan untuk menguji keabsahan penahanan tersebut.

Pihak TAUD akan melakukan diskusi lebih lanjut terkait upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membebaskan keempat aktivis tersebut, mulai dari penangguhan penahanan hingga praperadilan. Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang menyebabkan aksi anarkis dan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di beberapa wilayah di Jakarta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, keenam tersangka tersebut diduga ikut menyebarkan ajakan hasutan melalui media sosial agar pelajar dan anak-anak terlibat dalam aksi kerusuhan yang membahayakan diri mereka. Diantara keenam tersangka, DMR, MS, SH, KA, RAP dan FL, masing-masing memiliki peran dalam menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak untuk melakukan aksi kerusuhan di beberapa lokasi unjuk rasa.

Keberadaan enam tersangka ini berhasil dilacak setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan bukti serta keterangan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Kini, pihak berwajib tengah melakukan proses hukum terhadap mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

Source link

Exit mobile version