Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) divonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hakim Lusiana Amping menyatakan putusan tersebut dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp800 juta, akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama dua bulan. Vonis tersebut diberikan karena Fariz RM telah melanggar aturan terkait penggunaan narkoba berulang kali dan tidak mengikuti program pencegahan penyalahgunaan narkoba pemerintah. Meskipun Fariz berkelakuan baik selama persidangan, hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sudah menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang sama. Fariz dinyatakan bersalah karena memiliki narkotika jenis ganja dan disanksi denda Rp800 juta. Polisi menangkap Fariz di Bandung berdasarkan informasi bahwa Fariz memesan barang haram kepada pihak tertentu. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pihak lain yang terlibat. Fariz dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun. Musisi Fariz RM sebelumnya sudah terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025.
Fariz RM divonis 10 bulan penjara: Kasus Narkoba Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Pada hari Kamis (18/9), Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte…
Pada Sabtu (28/8), Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial…
Kematian seorang remaja perempuan bernama MY (19) telah dipastikan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Korban…
Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali mengintensifkan patroli keliling untuk menjaga keamanan wilayah…