Fariz RM Menerima Vonis Penjara 10 Bulan: Tanggapi dengan Lapang Dada

Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima vonis 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam sidang pembacaan vonis, Fariz mengungkapkan penerimaan terhadap putusan tersebut. Ia merasa bahwa keputusan tersebut menjadi yang terbaik baginya. Vonis tersebut dijatuhkan karena Fariz sudah beberapa kali terlibat dalam penggunaan narkotika dan tidak mengikuti program pencegahan yang ditetapkan pemerintah.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fariz dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus yang sama. Polisi menangkap Fariz di Bandung, Jawa Barat, setelah mendapat informasi bahwa ia memesan barang haram kepada seseorang. Dalam proses penyidikan, Fariz disangkakan atas dua kasus yang melibatkan penggunaan ganja dan sabu.

Meskipun telah terlibat dalam beberapa kasus narkoba sebelumnya, Fariz tetap menjalani sidang dengan sikap yang baik. Namun, hakim menolak memberikan program rehabilitasi kepada Fariz. Denda sebesar Rp800 juta juga dijatuhkan sebagai bagian dari vonis terhadapnya. Vonis tersebut merupakan sebuah pembelajaran bagi Fariz agar dapat memperbaiki perilaku dan menjauhi kegiatan yang melanggar hukum.

Source link