Pengusutan Pencurian Kabel TL Green Garden: Kendala LP dan Solusinya

Pengusutan kasus pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengalami kendala karena belum ada laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, pencurian kabel lampu lalu lintas harus dilaporkan terlebih dahulu agar dapat diusut. Arfan menegaskan bahwa pihak kepolisian siap untuk menyelidiki jika ada laporan yang dibuat.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mendata kerusakan akibat pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Green Garden Raya. Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (SPPL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, mengatakan bahwa kerusakan tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian setelah didata. Situasi lalu lintas di lokasi menjadi tidak teratur karena tidak ada penjagaan dari kepolisian atau petugas terkait, sehingga mengakibatkan kemacetan.

Hanya beberapa petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang sibuk merapikan kabel dalam kotak panel, sementara kondisi lampu lalu lintas mati selama empat hari. Meskipun terjadi kemacetan, belum terjadi kecelakaan di lokasi tersebut. Petugas parkir di area tersebut, Ahmad, tidak mengetahui secara pasti penyebab matinya lampu merah di lokasi tersebut. Namun demikian, Dishub mencatat bahwa pencurian kabel lampu lalu lintas sering terjadi di Jakarta Barat.

Source link

Exit mobile version